Perseroan dengan ini menetapkan Peraturan Tata Tertib sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan disebut sebagai “Rapat” yang berlaku bagi Para Pemegang Saham Perseroan....
DetailGuna mengikuti acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fast Food Indonesia Tbk (“Rapat”) yang diselenggarakan pada tanggal......
DetailBerdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), Direksi berkewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan Perseroan Tahun...
Detail