PEMBERITAHUAN PENUNDAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka meminimalisasi risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-88/D.04/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Penanganan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Industri Pasar Modal serta memperhatikan perkembangan kondisi penyebaran COVID-19, maka dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Manajemen Perseroan menetapkan pelaksanaan RUPST Perseroan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 April 2020 di Jakarta ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.