Laporan Informasi atau Fakta Material
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31IPOJK.04 /?O15 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan lnformasi atas lnformasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka dengan ini kami untuk dan atas nama PT Fast Food lndonesia Tbk {"Perseroan"} menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material.